Dua Jenis Tanah Haram di Madinah

Jumat, 30 Agustus 2024

Dua Jenis Tanah Haram di Madinah

Dua Jenis Tanah Haram di Madinah

Madinah, kota suci kedua setelah Makkah, memiliki dua jenis Tanah Haram yang memiliki aturan khusus dan keistimewaan spiritual bagi umat Islam. Tanah Haram ini bukan sekadar wilayah geografis, tetapi juga area dengan nilai religius yang tinggi, di mana umat Islam diharuskan mematuhi berbagai larangan untuk menjaga kesuciannya.


Terdapat 2 (dua) Jenis Tanah Haram di Madinah

1. Haram asy-Syajar: Lingkaran Suci Berdiameter 24 Mil
  • Haram asy-Syajar merupakan kawasan yang sangat luas, membentang sejauh 12 mil dari pusatnya. Jika dihitung, diameter lingkaran suci ini mencapai sekitar 24 mil atau setara dengan 44,352 kilometer. Bayangkan betapa luasnya wilayah yang dianggap suci dan memiliki aturan khusus ini. Batas-batas Haram asy-Syajar telah ditetapkan oleh para ulama sejak dahulu, dan kawasan ini memiliki sejarah yang panjang dalam Islam
2. Haram asy-Shayid: Antara Gunung Air dan Gunung Tsur
  • Kawasan Haram asy-Shayid terletak di antara dua gunung yang terkenal, yaitu Gunung Air dan Gunung Tsur. Meskipun kedua gunung tersebut tidak termasuk dalam wilayah tanah haram, namun kawasan di antara keduanya memiliki kedudukan yang istimewa. Para ulama menganjurkan umat Islam untuk bermukim dan bahkan meninggal di kawasan ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kawasan Haram asy-Shayid dalam pandangan Islam

 

Mengapa Tanah Haram Ditetapkan?

Penetapan wilayah Tanah Haram memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

  1. Menjaga Kesucian: Tanah Haram merupakan tempat yang sangat suci dan dihormati. Dengan adanya larangan-larangan tertentu, diharapkan kesucian tempat ini dapat terjaga
  2. Melindungi Lingkungan: Larangan menebang pohon dan membunuh binatang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitar Madinah
  3. Menciptakan Ketertiban: Larangan menumpahkan darah dan mengambil barang temuan bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di dalam wilayah Tanah Haram

 

Larangan-Larangan di Tanah Haram

Keberadaan tanah haram di Makkah dan Madinah tentu disertai dengan aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh setiap muslim. Beberapa larangan yang berlaku di kedua kawasan suci ini antara lain:

  • Dilarang menumpahkan darah: larangan ini mencakup segala bentuk peperangan dan pertumpahan darah. Tanah haram adalah tempat yang suci dan damai, sehingga segala bentuk kekerasan dilarang di dalamnya
  • Tidak boleh menebang pohon: pohon-pohon di tanah haram dianggap sebagai bagian dari alam yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Menebang pohon secara sembarangan adalah perbuatan yang dilarang
  • Tidak diizinkan membunuh binatang: sama halnya dengan tumbuhan, hewan-hewan yang hidup di tanah haram juga harus dilindungi. Membunuh binatang tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang dilarang
  • Dilarang mengambil barang temuan: barang yang ditemukan di tanah haram bukan milik siapapun, sehingga tidak boleh diambil. Ini adalah bentuk kejujuran dan ketaatan pada aturan yang berlaku di tanah suci
  • Non-muslim dilarang memasuki tanah haram: larangan ini berlaku untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah bagi umat Islam yang datang ke tanah suci
 
Tanah Haram di Madinah merupakan wilayah yang sangat istimewa dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Dengan memahami batas-batas dan larangan yang berlaku di dalamnya, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan menghargai nilai-nilai suci serta mendapatkan keberkahan yang terkandung di dalamnya. 

 
Mau merencanakan umroh bersama keluarga di tahun ini? Pilih biro travel umroh resmi Kemenag dan sudah Terakreditasi A. Pilihan bijak memilih AHSAN PERDANA yang sudah terbukti memberangkatkan ratusan jamaah dengan menghadirkan kesan mendalam penuh makna. Tunggu apa lagi? 😊👇

biaya umroh surabaya terbaru 2024 dan 2025

Jangan Lewatkan yang Ini